• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    KKM Kelompok 65 dan 66 UNIBA Gelar Penyuluhan Hukum di Padarincang

    Jumat, 04 Agustus 2023



    SERANG  | KJBNUSANTARA  - Mahasiswa KKM Kelompok 65 dan 66 Universitas Bina Bangsa kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk pengabdiannya kepada masyarakat di Kecamatan Padarincang.


    Kali ini, mereka mengadakan penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mengangkat tema 'Pentingnya Penyuluhan Hukum Bagi Produk Daerah' di Kantor Kecamatan Padarincang, Serang, 3 Agustus 2023.


    Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak perwakilan Kecamatan Padarincang, 2 orang narasumber langsung dari Provinsi Banten dan dosen hukun UNIBA yaitu Tri Hartarto dan Ayang Frisian Maulana, serta pihak Polsek dan Koramil setempat.


    Kepada Fakta Banten, Muhamad Alfa selaku Ketua Kelompok KKM 65 menyampaikan bahwa penyuluhan tersebut cukup penting untuk mendaftarkan hasil produk ke pihak HAKI.


    "Tujuan dari penyuluhan hukum ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hasil produk yang di daftarkan ke HAKI," katanya saat memberikan penjelasan.


    Lebih lanjut ia mengatakan, sehingga produk dari pelaku UMKM atau Pengrajin Hasil Karya dari masyarakat Desa di kawasan Kecamatan Padarincang dapat terjaga dan terlindungi secara hukum yang berlaku di Indonesia. 


    "Bukan hanya itu saja, masyarakat juga sudah mulai termotivasi serta melek terhadap hak kekayaan intelektual," lanjutnya.


    Hal senada diungkapkan oleh Yaya Suriana selaku wakil dari pihak Kecamatan Padarincang, yang mendukung serta mengakui banyaknya perkembangan dan kemajuan yang diberikan oleh Mahasiswa KKM Kelompok 65 dan 66 di wilayahnya.


    Yaya Suriana juga menegaskan bahwa seluruh produk yang berasal dari Masyarakat Desa di Wilayah Kecamatan Padarincang ke depannya harus sudah terlindungi secara hukum.


    Setelah itu Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 65 yaitu Amat hidayat M.pd dan rekannya yang mendampi Ahmad Mubarok marha M.pd Kegiatan penyuluhan hak kekayaan intelektual dengan pentingnya perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, yg ada di kecamatan padarincang ini memberi dampak positif bagi para pelaku UMKM dan para pengrajin hasil karya atau produk dari desa agar terlindungi secara hukum dan tidak di sabotase oleh orang lain, sehingga prodak2  lokal terjaga dengan baik. 

    Bukan hanya itu saja, masyarakat juga sudah mulai termotivasi serta melek terhadap hak kekayaan intelektual,


    Dengan kegiatan ini kita bersama kelompok KKM 65 dan 66 serta berbagai stakeholder yg terlibat akan perlahan2 membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat ke arah perubahan dan perbaikan


    "Jangan sampai hasil produk yg berasal dari desa itu tidak terlindungi secara hukum," pungkasnya. (Sr/Mukhlas)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru