PURWAKARTA | KJBNUSANTARA - Dugaan melawan hukum dilakukan oleh beberapa Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Purwakarta, ditanggapi miring oleh aktivis senior Agus M Yasin. Dua lembaga menjadi sasaran kritiknya dianggap tidak becus bekerja, yakni DPMD dan Bawaslu.
Dugaan lrlsnggarsn diantaranya, dilakukan oleh Kepala Desa Liunggunung, yang secara terang terangan mengkampanyekan calon presiden Prabowo, calon Gubernur Jawa Barat dan calon Bupati Purwakarta. Pada acara "Safari Budaya" pada hari Sabtu malam tanggal 8 Juli 2023 lalu.
Belum lama ini, Selasa 12 September 2023, sejumlah kepala desa hadir pada kegiatan "Safari Cinta" yang diselenggarakan di lapang parkir Guri Tirta Kahuripan Desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Wanayasa Purwakarta.
Dari berbagai kejadian mobilisasi kades untuk kepentingan politik, memancing tokoh politik Ir. Awod Abdul Qadir, melaporkan ke Bawaslu. Namun damosi ini, keduanya baik DPMD maupun Bawaslu, mandul dibuat tidak berkutik oleh para oknum yang terang terangan berkampanye.
Awod merasa miris dengan sikap DPMD dan Bawaslu, yang tidak menindaklanjuti berbagai kejadian mobilisasi kades untuk kepentingan politik Pilpres Prabowo dan gubernur
Senada juga dikatakan. Agus M Yasin, Rabu. 13 September,2023, mengatakan, ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dirinya menyikapi tindakan Kepala Desa Liunggunung, yang secara terang terangan mengkampanyekan calon presiden, Prabowo. calon Gubernur Jawa Barat dan calon Bupati Purwakarta, di acara "Safari Budaya" Sabtu malam tanggal 8 Juli 2023 lalu, di pertigaan Kantor Liunggunung Kecamatan Plered Purwakarta.
Yang kemudian dilaporkan oleh salah seorang aktivis dan diproses oleh Bawaslu, namun kenyataannya sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit secara administratif maupun sanksi lebih tegas secara aturan terkait hal itu. Khususnya dari pihak Pemerintah Daerah.
Menurut Agus M Yasin, seharusnya Kepala DPMD segera mengambil tindakan, untuk memberikan efek jera dan tidak perlu ragu menjatuhkan sanksi. Karena selain dilindungi Undang Undang, penegakkan aturan itu akan memberikan dampak bagi para Kades lainnya yang kerap terlibat dalam kegiatan berbau kampanye terselubung yang diselenggarakan pihak tertentu.
Agus M Yasin memberi Contoh nyata, pada kegiatan "Safari Cinta" yang diselenggarakan di lapang parkir Guri Tirta Kahuripan Desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Wanayasa Purwakarta belum lama ini. Tepatnya pada hari Selasa malam tanggal 12 September 2023, dugaan kehadiran para Kades tidak terbantahkan.
Apapun alasannya ini jelas melanggar aturan perundang undangan, dan harus diberikan sanksi sejalan tingkat keterlibatannya.
Untuk itu, bukan menjadi alasan bagi pemerintah Daerah nelalui Kepala DPMD tidak mengambil tindakan. Imbasnya selain menciderai demokrasi, marwah perintah daerah, seakan dilecehkan oleh ketidak patuhan para Kepala Desa terhadap aturan yang menjadi ketentuan.
Agus M Yasin mengatakan gelagat seperti itu akan terus berlangsung, selama Bawaslu dan Pemerintah Daerah tidak punya keberanian menegakkan aturan serta menjatuhkan sanksi.
"Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah."Kata Agus M Yasin
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu."
Disebutkan Agus M Yasin, sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis, sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif.
Berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
( Ysp / Ref)