• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

    Jumat, 22 September 2023


    Keterangan foto : Selama delapan jam, tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020,, langsung ditahan. ( Foto Zl)



    PURWAKARTA| KJBNUSANTARA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, Kamis malam, 21 September 2023. Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta.


    Ketiga tersangka korupsi BTT tersebut adalah Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta ( SPSI(


    Kajari Purwakarta, Rohayatie, melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam.


    "Pada hari ini, kami memeriksa ketiga tersangka. Kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan," kata Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis malam, 21 September 2023.


    Nana menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru saat ini dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka.


    Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.849.300.000 dari total anggaran Rp2.020.000.000 yang bersumber dari Dinas Sosial P3A Purwakarta.


    Nana menegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.


    "Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegas Nana.

    (Rz/Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru