PURWAKARTA | KJBNUSANTARA - Komitmen hukum menjadi panglima di negeri sendiri, diperlihatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta. Kejaksaan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Purwakarta.
Dari 183 Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, baru 11 desa mulai dipanggil, Senin, 13 Mei 2024, di Kejaksaan Negeri.
Senin, (13/5) pemanggilan terhadap kades yang diduga bermasalah. Mereka hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Ke 11 desa yang diperiksa oleh kejaksaan, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan bertambah memeriksa para kepala desa kembali.
1.Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan.
2 Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu, Cibatu Kecamatan Cibatu
3 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani
4 Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao
5 Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan
6 Desa Cibodas Kecamatan Bungursari
7 Tegalwaru, Kecamatan Tegalwarul
8 Sumurugul Kecamatan Wanayasa
9 Cianting Utara Kecamatan Sukatani,
10 Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan
11 Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao
Demikian nama-nama Desa yang diperiksa oleh pihak kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa.
Sebelumnya Diberitakan kabarnya ada 11 Desa yang sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan negeri Purwakarta, mereka dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa, dominannya ke program ketahanan pngan.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa di 11 desa tersebut, saat dikonfirmasi.
Pihak kejaksaan serius menangani dugaan kasus korupsi, belum lama ini sudah melayangkan surat ke pihak Inspektorat terkait bantuan perhitungan audit investigatif terhadap 11 desa di Kabupaten Purwakarta. (Red/cah)