PURWAKARTA | KJBNUSANTARA - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) terhadap 11 Kepala Desa (Kades) terus dikawal.oleh beberapa pihak yang konsisten terhadap penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta.
Diantaranya DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Rabu, 22 Mei 2024, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Purwakarta, kemudian langsung audensi mempertanyakan keseriusan inspektorat yang diminta pihak Kejaksaan Negeri untuk mengaudit pelaksanaan anggaran dana desa.
Aksi moral kemudian dilanjutkan. audensi yang dilakukan Repdem, menurut Ketua DPC Repdem, Asep Yadi Rudiana (Bentar) bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti mengawal Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta, agar menuntaskan dugaan korupsi di desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Dikatakannya lagi, agar segala bentuk dugaan KKN, baik itu dilakukan oleh Oknum ASN maupun Kepala Desa bisa serius ditangani pihak Kejari Purwakarta.
Tambah dia, bahwa Repdem Purwakarta sudah melayangkan surat kepihak Inspektorat Purwakarta, bahwa pada 22 Mei 2024, akan melakukan aksi moral sekaligus audens. "Jadi kami datang kesini, bukan tanpa dasar"tegas pengacara ini.
Dalam surat tersebut, mempertanyakan sejauhmana penanganan perhitungan audit investigatif anggaran Dana Desa, bagi yang 11 desa di Kabupaten Purwakarta.
" Kami mohon pihak inspektorat jangan main main dengan audit 11 desa, yang saat ini sedang ditangani kasusnya oleh pihak.Pidsus Kejaksaan atas dugaan korupsi"tegas Bentar
Selain itu, Bentar minta pihak inspektorat minta terbuka kepada siapapun ketika ada yang bertanya soal audit. kasus Karena kasus ini sudah menjadi informasi publik bahwa pihak kejaksaan sedang menangani perkara dugaan korupsi dana desa.
Bentar menambahkan dari hasil audensi dengan pihaknya, bahwa inspektorat, lambat penanganannya seakan tidak serius terhadap kejaksaan yang meminta audit.
Audit ini penting bagi pihak kejaksaan, sehingga pihak kejaksaan meminta pihak inspektorat untuk mengaudit melalui surat resmi yang ditanda tangan PLT Kejari. (Akhnad Syah)