• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Repdem Anggap Inspektorat Tidak Serius Terhadap Permohonan Kejari Soal Audit 11 Desa

    Kamis, 23 Mei 2024
    Pengurus dan anggota  Repdem, difoto bersama dengan ihak Inspektorat.       (Foto dokumentasi Repdem)



    PURWAKARTA | KJBNUSANTARA - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) terhadap 11 Kepala Desa (Kades) terus dikawal.oleh beberapa  pihak yang konsisten terhadap penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta.


    Diantaranya DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Rabu, 22 Mei 2024, mendatangi  Kantor Inspektorat Kabupaten Purwakarta, kemudian langsung audensi mempertanyakan keseriusan inspektorat yang diminta pihak Kejaksaan Negeri untuk mengaudit pelaksanaan anggaran dana desa. 


    Aksi moral  kemudian dilanjutkan. audensi yang dilakukan Repdem, menurut Ketua DPC Repdem, Asep Yadi Rudiana (Bentar) bahwa pihaknya  tidak akan pernah berhenti  mengawal  Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta,  agar  menuntaskan dugaan korupsi di desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.


    Dikatakannya lagi, agar segala bentuk dugaan KKN, baik itu dilakukan oleh Oknum ASN maupun Kepala Desa bisa serius ditangani pihak Kejari Purwakarta. 

     

    Tambah dia, bahwa Repdem Purwakarta sudah melayangkan surat kepihak Inspektorat Purwakarta,  bahwa pada 22 Mei 2024,  akan melakukan aksi moral sekaligus audens. "Jadi kami datang kesini, bukan tanpa dasar"tegas pengacara ini.


    Dalam surat tersebut,  mempertanyakan sejauhmana penanganan perhitungan audit investigatif anggaran Dana Desa, bagi yang  11 desa di Kabupaten Purwakarta.


    " Kami mohon pihak inspektorat jangan main main dengan audit  11 desa, yang saat ini sedang ditangani kasusnya oleh pihak.Pidsus Kejaksaan  atas dugaan  korupsi"tegas Bentar 

     

    Selain itu,  Bentar minta pihak  inspektorat minta terbuka kepada siapapun ketika ada yang bertanya soal audit.  kasus Karena kasus ini sudah  menjadi informasi  publik bahwa pihak kejaksaan sedang menangani perkara dugaan korupsi dana desa.


    Bentar menambahkan  dari hasil audensi dengan pihaknya,  bahwa  inspektorat, lambat penanganannya  seakan tidak serius  terhadap kejaksaan yang meminta audit.


    Audit ini penting bagi pihak kejaksaan, sehingga  pihak kejaksaan meminta pihak inspektorat untuk  mengaudit melalui surat resmi yang ditanda tangan PLT Kejari. (Akhnad Syah)




     



    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru