PANDEGLANG, KJBNUSANTARA.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Ramadani mengungkapkan, bahwa terdapat penyederhanaan dalam kebijakan PBB-P2, yang melibatkan tiga buku panduan, buku 1 untuk petugas pemungut di pemerintahan desa dan kelurahan, buku 2 untuk petugas di kecamatan, serta buku 3 yang dikelola oleh Bapenda.
“Sosialisasi yang kami lakukan juga mencakup pemutakhiran data, terutama dalam hal perubahan data SPPT PBB yang sudah kami distribusikan kepada kecamatan, desa, dan kelurahan. Perubahan tersebut mencakup luasan properti serta perubahan status wajib pajak, di mana sebelumnya hanya tanah yang harus dilaporkan, kini juga termasuk bangunan,” ungkapnya pada Jumat, 21 Juni 2024.
Dikatakannya, kebijakan yang termaktub dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah disosialisasikan secara luas di Kabupaten Pandeglang. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media seperti media sosial, pemasangan spanduk, dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Kami pertama-tama mengundang langsung camat, perwakilan kepala desa dan lurah, serta kasi PAD. Kami juga turun langsung ke beberapa kecamatan untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
Dijelaskannya, terkait dengan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, pihaknya telah mengambil kebijakan melalui keputusan bupati untuk memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak.
Lanjutnya, pada perayaan hari jadi Kabupaten Pandeglang pada bulan April, denda pajak dibebaskan sepenuhnya. Pada bulan Mei, denda pajak dibebaskan sebesar 75 persen, dan untuk bulan Juni ini, denda pajak dibebaskan sebesar 50 persen.
“Begitu masih memiliki tunggakan, masih ada kesempatan terakhir untuk mendapatkan pembebasan denda bulan Juni ini. Untuk memudahkan akses pembayaran, bisa dilakukan melalui kantor pos, minimarket yang bekerja sama, atau menggunakan metode pembayaran e-commerce lainnya,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, SPPT PBB akan menyediakan layanan barcode yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses langsung informasi pembayaran wajib pajak mereka.
“Kami juga akan menyediakan layanan konfirmasi untuk perubahan data, sehingga informasi tersebut dapat diakses lebih cepat oleh masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor kami, hanya dengan menggunakan smartphone mereka,” tambahnya.*****