BIMA NTB | KJBNUSANTARA - Dianggap membangkang atas kebijakan Negara' Kesatuannya Republik Indonesia (NKRI) Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusatenggara Barat, di demi sejumlah mahasiswa Kabupaten Bima
Dasar dari aksi demo, mengingat kebijakan Pemerintah Pusat oleh BAPANAS RI dan Bapak Presiden Republik Indonesia telah menetapkan AHP jagung berkisar Rp,4200,00.
Namun tidak di jalankan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Dan ini merupakan sikap penghianatan terhadap Negara Kasatuan Republik Indonesia yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima.
Karena itu kami dari Sentral Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Petani (SEMESTA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kabupaten. Bima Senin 24 Juni dengan membawa beberapa tuntutan terkait persoalan para petani jagung khususnya.
Kekecewaan kami terhadap sikap apatis pemerintah terkait persoalan para petani sudah terjadi beberapa dekade dan sampai sekarang pun belum juga mendapatkan solusi kebijakan yang mengarah pada kemandirian petani lebih-lebih kesejahteraan petani yang di terapkan oleh pemerintah daerah Bima juga di awasi ketat oleh DPRD Kabupaten. Bima.
Sehingga kami dari Sentral Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Petani mengambil sikap untuk menyegel ruangan Ketua DPRD Kabupaten. Bima dan bermalam di halaman DPRD Kabupaten Bima.
" Sebelum tuntutan dari kami diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, kami tidak akan beranjak dari tempat ini" ujar Kordinator umum Ridwan
Saat unjuk rasa aksi berlangsung Korlap M. Gunawan, menyampaikan beberapa tuntutannya
Mendesak dan meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima segera memangil semua pimpinan gudang jagung yang ada di Bima dan OPD terkait.
Mendesak dan meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima dan Komisi terkaitnya untuk bersikap berdasarkan asas peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024, tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk menyediakan balai pengecekan kadar air jagung di 191 Desa.
Mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan di dalam APBD untuk pengadaan bibit jagung subsidi berkualitas untuk para Petani Kabupaten Bima
Karena hal tersebut berdasarkan asas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Mendesak dan meminta kepada Satgas Pangan POLRI, BAPANAS RI, dan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segara mengadili penghianat negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bima, karena telah melawan kebijakan Pemerintah Pusat. (Gun)