• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Diduga Tidak Kantongi Ijin, PT PLN Diminta Pindahkan Tihang Listrik yang Menancap Dilahan Milik Warga

    Senin, 29 Juli 2024

    Diduga tanpa izin pemasangan tiang listrik di salah satu lahan milik warga di Kecamatan Baros Serang.
    (Foto dokumen redaksi)


    SERANG | KJBNUSANTARA.ID - PT PLN (Persero) ULP Serang diduga tidak memiliki ijin pemasangan tiang listrik di salah satu lahan milik warga di Kecamatan Baros Serang.


    Hal tersebut di ungkapkan Empud perwakilan dari keluarga A/n Uci Sanusi yang lahan nya dipakai untuk pemasangan tiang listrik milik PLN tersebut.


    menurut nya di awal pemasangan PT PLN (Persero) ULP Serang tidak pernah ada komunikasi atau ijin secara langsung kepada keluarga nya untuk menancapkan tiang listrik di tanah miliknya.


    ” Sekarang kita akan pergunakan lahan tersebut untuk keperluan pembangunan rumah milik Sdr Uci Sanusi, kita harap PT PLN (Persero) ULP Serang bisa segera memindahkan tiang listrik tersebut ” Kata Empud kepada media Kamis (29/7/2024).


    Empud juga mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan koordinasi kepada pihak Perusahaan Listrik Negara tersebut, namun solusi yang sempat di bicarakan waktu itu dengan membuat surat permohonan pemindahan tihang listrik tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang.


    ” Pada saat itu PLN memberikan solusi untuk melakukan pemindahan tihang listrik, secara prosedur sudah kami tempuh, namun sudah hampir sebulan sejak saya koordinasi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari pihak PLN ” Pungkas Empud. (Srp/Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru