• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Terkait Tudingan Media Online Terhadap Kuasa Hukum SDN Mattoanging II Makassar, Kecamatan Mariso, Ini Penjelasannya

    Sabtu, 27 Juli 2024


    Pengacara Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M, H, C, IBIB, 
    (Foto dokumen redaksi)


    MAKASAR | KJBNUSANTARA - Beberapa minggu lalu, sejumlah portal media online menayangkan berita terkait dugaan pungli Kepala Sekolah SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar. 


    Dimana Kepala Sekolah mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, atas nama Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M, H, C, IBIB, namun di tanggal 18 Juli 2024, terbit lagi satu  dari salah satu portal media online dengan judul pengacara SDN 2 Matoanging over thingking


    Vviralnya berita  tersebut, pengacara memberikan pernyataan, Jumat (26/7)y "Saya, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kecamatan Mariso Kota Makassar menyoroti beberapa portal media online. 


    Ada beberapa  oknum wartawan  mudah menuding sekolah khususnya SDN Mattoangin II Kecamatan Mariso Kota Makassar, melakukan Pungli tanpa memahami keadaan di lapangan'tegasnya


    Sebagai wartawan yang terdidik dan profesional harusnya lebih paham mana konteksnya antara pungli dan kontribusi sukarela yang diberikan orangtua murid untuk kemajuan sekolah dan kepentingan anaknya,


    Lanjut Hendra, memang dalam dunia pendidikan kita kenal dengan adanya bantuan Dana Bos. Tetapi tidak semua bisa dibiayai oleh Dana Bos, ketika ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Bos maka disinilah pentingnya dukungan orang tua murid dan komite sekolah berkontribusi untuk kepentingan sekolah dan kemajuan anaknya.


    Salah,  ketika orang tua murid membantu secara sukarela  untuk kepentingan pendidikan.  Itu  merupakan amal jariyah orang tua siswa.


    "Oleh karena itu, saya Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB  Kuasa Hukum SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar meminta kepada teman-teman wartawan yang prrofesional  menjadi sosial kontrol itu.


    Harus mampu membedakan antara pungli dengan  kontribusi secara sukarela yang dilakukan oleh orang tua murid untuk kemajuan sekolah. 


    "Karena ketika tudingan tersebut dilontarkan tanpa didasari verifikasi sebelumnya justru akan merusak citra nama baik sekolah dan dapat menghambat upaya peningkatan mutu dunia pendidikan, ujar Hendra",Jelasnya.


    Dia mengajak untuk bersama sama menjaga integritas dan reputasi  institusi  secara  profesional dan bekerja sama untuk masa depan anak-anak.e


    Karena dunia pendidikan adalah tanggung jawab kita semua dan membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa agar tidak ditindas oleh penjajah seperti masa lalu sebelum indonesia merdeka.


    Menurutnya selaku kuasa hukum dari SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar, menilai isu dan kritikan yang tidak berdasarkan pemahaman mendalam dapat menciptakan polemik bahkan dapat mencederai reputasi sekolah yang di kritik tanpa melakukan verivikasi sebelumnya",Sambungnya.


    Dirinya sangat menghargai profesi wartawan, sebagai sosial kontrol merupakan tugas yang mulia dengan menjalankan tugas sebagai wartawan berperan penting dalam memberikan informasi yang kritis dan berimbang kepada masyarakat serta memainkan peran kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam masyarakat.


    Namun terkadang ada beberapa oknum wartawan masih minim pemahamannya terkait dunia jurnalistik yaitu melempar opini-opini publik yang diduga dapat menyesatkan pembaca. 


    Diakuinya  tidak semua wartawan seperti itu, seperti yang terjadi di SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar. Ada beberapa wartawan yang melakukan cek dan ricek untuk keseimbangan prodak jurnalistiknya.


    Tidak seharusnya wartawan membuat atau menyebarkan pemberitaan keliru. Seorang wartawan memiliki tanggung jawab etis dan profesional untuk menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 


    Memunculkan berita hoax atau keliru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang mencakup kebenaran, keadilan, dan integritas.


    "Ketika pemberitaan keliru di upload media massa maka dapat menyebabkan kerusakan serius, baik secara sosial maupun politik. Hal ini dapat menyesatkan pembaca, mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak sehat, dan bahkan dapat mempengaruhi kebijakan publik. 


    Selain itu, menyebarkan pemberitaan yang keliru juga dapat merusak reputasi wartawan, media, dan profesi jurnalistik secara keseluruhan dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa ada sebagain kecil oknum wartawan  yang  tidak memahami tufoksinya sebagai wartawan yang beretika dan profesionalisme",Ungkapnya.


    "Sepemahaman saya berdasarkan UU Pers, wartawan seharusnya selalu melakukan verifikasi informasi dengan cermat sebelum menyebarkannya suatu pemberitaan. Mereka juga harus berhati-hati dalam mengonfirmasi sumber-sumber informasi dan memastikan bahwa setiap berita yang mereka publikasikan telah diverifikasi dan dapat dipercaya"ucapnya.


    Ini penting untuk mempertahankan integritas profesi jurnalistik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dalam menyampaikan informasi.


    Namun  kenyataannya ada beberapa oknum wartawan ketika mengangkat atau mempublikasikan suatu pemberitaan tanpa melakukan verifikasi langsung kepada narasumber melainkan hanya menyalin atau mengcopy paste saja suatu pemberitaan tanpa melihat apakah suatu pemberitaan ini benar atau tidaknya sebelum di publikasikan.


    Hendra menambahkan bahwa kritik dan saran yang kontruktif  sangat diperlukan untuk mengingatkan kejalan yang benar ketika kepala sekolah melakukan kesalahan, tetapi sebaiknya disampaikan dengan cara yang bijak dan berbasis fakta. 


    Ketika suatu pemberitaaan yang asal-asalan tanpa didasari verifikasi sebelumnya hanya dapat merusak semangat para pendidik yang telah berjuang keras tanpa pamrih demi keberlangsungan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.


    " Coba bayangkan ketika tidak ada sosok seorang pendidik atau guru bagaimana dunia pendidikan bisa berlangsung atau tidak "tegasnya 


    Kesimpulannya, sebagai wartawan yang profesional harus menghindari membuat pernyataan yang menyatakan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang sah (Incrah). Sebagai Wartawan yang profesional harus fokus pada pelaporan fakta dan memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan etis.


    Seorang wartawan profesional adalah mereka yang bekerja sesuai UU Pers Non49/1999 dan kode etik jurnalistik selain mengedepankan hati nuraninya berpegang teguh pada kode etik profesi, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat


    Hendra mengatakan isu mengenai kritik dan pemberitaan dari oknum wartawan terhadap dunia pendidikan yaitu SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso Kota Makassar memang beberapa minggu belakangan ini menjadi topik hangat di Kota Makassar. 


    Banyak pihak khususnya guru-guru di SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar  dan orangtua murid mengatakan bahwa berita yang viral di beberapa portal media online tidak didasari oleh fakta yang akurat. 


    Untuk itu  selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kec Mariso Kota Makassar meminta teman-teman wartawan selalu menghormati dan mengedepankan Asas Praduga Tak bersalah sebelum berkekuatan Hukum Tetap (Incrah).


    Ketika ditanya soalnya dirinya dikritisi  pengacara tidak profesional  dan  overacting atau mencari sensasi.  Sebagai wartawan profesional harusnya tidak sepantasnya mengeluarkan stetmen demikan.


    "Saya Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB  selaku Kuasa Hukum dari SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar merasa sudah benar dalam membela klien berdasarkan informasi yang saya terima dari klien saya yaitu Salma, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar.'tegasnya


    Diakhir pembicaraannya Hendra mengajak teman teman wartwan, untuk duduk bersama untuk kepentingan anak bangsa. Ketika sudah duduk bersama pasti akan ada solusi. (End) 

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru