PANDEGLANG | KJBNUSANTARA.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang lakukan audiensi dan silaturahmi dengan DLH Kabupaten Pandeglang mengenai persoalan sampah pada Hari Selasa, 24 September 2024
Dalam audiensi ini dihadiri Sekdis DLH Kabupaten Pandeglang Winarno. Pertemuan ini membahas terkait pengelolaan dan pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Tanggerang Selatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Pandeglang.
Pengurus PC PMII Pandeglang sangat menyayangkan kepada Kepala Dinas dan Kabid pengelolaan sampah dan Pertamanan DLH Kabupaten Pandeglang yang tidak bisa ada saat audiensi.
Moh. Aep Irpan Al-Ansory selaku ketua PC PMII Pandeglang menyampaikan, Kami sangat menyayangkan tidak bisa bertemu langsung dengan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Kabupaten Pandeglang yang membidangi persoalan tersebut.
Padahal, surat audiensi suda kita layangkan Minggu kemarin. “Sudah kami sampaikan hasil dari advokasi di lapangan kepada pak Winarno, bahwa pengelolaan TPA di kabupaten Pandeglang ini belum optimal, sehingga dampak negatif kepada lingkungan seperti pencemaran air, tanah dan udara.
Meskipun ada pemasukan kepada Pemkab Pandeglang akan tetapi itu tidak sebanding dengan kerusakan Lingkunga yang di rasakan masyarakat kabupaten Pandeglang” Ungkapnya. Disisi lain Aep Saepurrosad selaku pengurus cabang PMII Pandeglang menyampaikan, dampaknya tidak hanya lingkungan tapi juga dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar TPA.
Masyarakat yang di sekitar TPA seringkali mengalami dampak sosial yang merugikan akibat pengelolaan TPA yang belum optimal.
Kata Aef, Dia juga menyayangkan kebijakan Pemkab Pandeglang terkait pengiriman sampah dari kabupaten serang dan Tanggerang Selatan ke TPA kabupaten Pandeglang.
Kami sangat menyayangkan kebijakan terkait pengiriman sampah dari kota lain ke kabupaten Pandeglang, padahal sampai saat ini pengelolaan sampah di TPA kabupaten Pandeglang sendiri pun belum optimal tapi sudah menerima sampah dari kota lain menurut saya itu sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang” Tambahnya.
Mesti ditinjau kembali bagaimana konsep dari MoU tersebut terkait dengan pemilahan sampah organik/non organik serta limbah B3 dari luar daerah sebelum di kirim ke TPA yang ada di pandeglang.
Setelah itu mesti dikaji ulang konsep pengelolaan sampahnya setelah dikirim ke TPA bagaimana inovasi agar dampak negatif dapat diminimalisir dan memanfaatkan sampah agar menjadi potensi bagi masyarakat sekita.
Kemudian perlu diperhatikan juga bagaimana kawasan TPA tersebut tidak menyatu dengan permukiman penduduk kemudian pengontrolan peningkatan volumenya sampai pada terciptanya Tempat Pembuangan Akhir yang ramah Lingkungan.
Dengan memperhatikan kondisi kesiapan pemkab pandeglang yang jauh dari kata siap, Maka dari itu kami PC PMII Pandeglang menolak keras kebijakan MoU Pemkab Pandeglang tentang pengiriman sampah dari kabupaten serang dan Tanggerang Selatan.
"Karena di rasa pengelolaan sampah di TPA Kabupaten Pandeglang sendiri masih belum optimal. Jika kerjasama ini diteruskan maka dampak negatif terhadap lingkungan seperti pencemaran tanah, air dan udara.” tegas Aep , Ketua PC PMII Pandeglang. (Srp)