SERANG, KJBNUSANTARA.ID-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 91 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menyebutkan perlu dan pentingnya kerjasama desa untuk mencapai manfaat yang lebih besar dan mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menyelenggarakan rapat evaluasi dalam rangka tindak lanjut penandatanganan perjanjian bersama Kepala Desa (Permakades) fasilitasi perjanjian kerjasama antar desa lintas kabupaten/kota angkatan III tahun anggaram 2024 di Aula DPMD Banten, Kamis 26 September 2024
Desa mempunyai potensi sumber daya dan tantangan untuk mengoptimalkannya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama antardesa adalah pilihan untuk mempercepat peningkatan ekonomi dan kemandirian melalui mekanisme pengelolaan bersama dengan prinsip yang saling menguntungkan dan adil.
Plt. Sekretaris DPMD Banten, Arif Priyadi mengatakan, kerja sama desa sangat penting untuk mendorong kemajuan sosial ekonomi kawasan antardesa. Kerja sama desa diniscayakan untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, pelayanan pemerintahan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
“Kerjasama desa merupakan proses partisipasi dari bawah (bottom up participation) untuk merealisasikan program-program strategis antardesa dalam satu kecamatan, satu kabupaten, ataupun lintas daerah,” katanya.
Kerjasama antar desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, mencegah ketimpangan antardesa, dan mengoptimalkan sumber daya desa. (Srp)