LEBAK, KJBNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui laporan tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas, curi start kampanye dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Dalam laporan Bawaslu Lebak tercatat, ada pelanggaran netralitas kepala desa (kades), dua laporan curi start kampanye, dan dua sisanya dugaan tindak pidana lain-lain.
“Jadi laporan itu ada tiga pelanggaran kades. Pertama Kades Desa Rangkasbitung Timur dan dua itu limpahan dari Bawaslu Banten, yaitu Kades Desa Kaduagung Timur dan Ketua Apdesi Lebak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, kepada KJBNUSANTARA.ID, Selasa 15 Oktober 2024.
Dijelaskan Dwi, untuk empat laporan lainnya, dilakukan warga yang melanggar curi start kampanye dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Sehingga pihaknya menindaklanjuti dan sudah memproses laporan tersebut.
“Empat laporan lainnya, yaitu perusakan APK oleh warga dan curi start kampanye di Pilkada Lebak. Sementara itu yang sudah kita terima dan prosesnya sudah selesai,” terangnya.
Agus menambahkan, sejauh ini, penanganan dari laporan-laporan kepada Bawaslu Lebak sendiri sebagian besar sudsh diterima di masa sebelum pilkada dimulai atau pra kampanye. Proses penanganan pelanggaran sudah ditangani dan terselesaikan melalui rapat pleno yang sudah digelar.
“Sudah selesai penangananya, sejauh ini untuk kades tidak terbukti karena kurangnya bukti. Untuk laporan kades hanya tiga laporan saja, laporannya ke PJ Bupati dan DPMPD,” tandasnya. (Srp)