• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Bawaslu Minta Calon Gubernur Banten Juga Laporkan Sumbangan Jasa Kampanye

    Selasa, 29 Oktober 2024
    Salah satu kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten 
    (Foto dokumen redaksi)


    SERANG, KJBNUSANTARA.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta kepada para tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk jujur dalam mengisi Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten ini.


    Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, tim paslon haruslah mematuhi ketentuan terkait dana kampanye, dengan melaporkan sumber dan bentuk dana kampanye, mencatat pembukuan dana kampanye, sesuai dengan jenis dana kampanye.

     

    “Kami harapkan juga tim paslon melaporkan selain sumbangan uang atau barang, juga melaporkan penerimaan jasa,” kata Badrul, Selasa 29 Oktober 2024.


    Ia menjelaskan, sumbangan jasa kampanye ini meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Jadi jangan cuma dana berupa uang nya saja yang dilaporkan, tapi barang atau jasa juga harus dilaporkan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan transparansi publik,” jelasnya.


    Lebih jauhnya, Badrul menuturkan, para paslon sendiri dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.


    Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Pemerintah dan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.


    Diberitakan sebelumnya, dari laporan LPSDK yang diterima, sumbangan dana kampanye Airin-Ade mencapai Rp 6,625 miliar.


    Sumbangan itu berasal dari sumbangan masing-masing paslon sebesar Rp5 miliar, perorangan Rp275 juta dan sumbangan dari swasta atau badan hukum Rp1,350 miliar.


    Sedangkan untuk rivalnya, palson Andra Soni-Dimyati Natakusumah memperoleh sumbangan dana kampanye Rp4,322 miliar yang diperoleh dari sumbangan palson Rp4 miliar dan partai Rp248 juta(Saripudin).

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru

    Pendidikan

    +