LEBAK, KJBNUSANTARA.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak di Aula DP3AP2KB Lebak, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 18 Oktober 2024.
Lela Nurela Kabid Perlindungan Anak pada DP3AP2KB Lebak, menyampaikan sosialisasi yang digelar sangat penting dalam mendukung KLA Lebak. Rute aman sekolah memiliki peranan penting.
“Kita kembali ke Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 terkait Kabupaten Layak Anak (KLA). Disitu berorientasi pada kewajiban dan hak-hak anak,” kata Lela kepada wartawan ditemui usai acara, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang diselenggarakan merupakan kolaborasi antara Polres Lebak, Satpol PP Lebak dan Dishub Lebak untuk memberikan perlindungan kepada anak, khususnya dalam mendukung rute aman sekolah.
“Dari pemerintah daerah, lembaga yudikatif, lembaga legislatif, masyarakat, badan usaha, orang tua. Kita bahu-membahu untuk memenuhi hak-hak anak tersebut,” terangnya.
“Supaya anak dapat tumbuh berkembang dan terlindungi seperti itu. Karena kita di perlindungan anak jadi orientasi pada perlindungan anak,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan salah satunya mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lebak.
“Itulah adalah satu upaya untuk melindungi anak-anak kita, khususnya anak-anak sekolah dan anak-anak pelajar, dengan adanya rute aman sekolah dan zona selamat sekolah,” tandasnya.(Srp)