LEBAK, KJBNUSANTARA.ID- Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran kesehatan Rp 46,1 miliar melalui APBD Lebak tahun 2024.
Anggaran itu untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Ya, untuk BPJS PBI tahun ini di-cover dianggarkan dari APBD sebesar Rp 46,1 miliar, 134.555 orang,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak dr Budhi Mulyanto, Rabu 3 Oktober 2024.
Dia mengatakan, terkait jaminan kesehatan merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diaplikasikan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya akan terus memastikan masyarakat yang kurang mampu harus bisa terdaftar sebagai PBI untuk ter-cover ke BPJS Kesehatan.
“Untuk persyaratannya sangat mudah, jadi tidak ada yang ditolak saat mendaftarakan diri sebagai PBI untuk BPJS Kesehatan. Selama ini kita diberi kewenangan untuk mengurus semuanya itu selalu komperatif. Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat masih nampu yang menjadi peserta BPJS Mandiri agar aktif membayar iuran setiap bulannya.
“Sedangkan yang kurang mampu bisa dialihkan ke PBI agar ketika menggunakan BPJS Kesehatan tidak terkendala,” tuturnya.
Budhi juga mengatakan, hingga 1 Agustus 2024 sebanyak 1.470.198 penduduk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk Kabupaten Lebak sebanyak 1.494.976 jiwa atau 98,34 persen.
Di sisi lain, progres angka keaktifan peserta JKN saat ini sudah mencapai 75,95 persen atau sebanyak 1.135.404 penduduk. (Srp)