• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Sebanyak 68 Pasutri Warunggunung Ikuti Isbat Nikah

    Selasa, 29 Oktober 2024
    Pasangan  isbat nikah terpadudi Kabupaten Lebak diikuti 68 pasangan.
    (Foto dokumen redaksi)


    LEBAK, KJBNUSANTARA.ID- Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menggelar isbat nikah terpadu. Lebak nikah diikuti oleh 68 pasangan suami istri digelar di kantor Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Selasa, 29 Oktober 2024.

     

    “Alhamdulilah, setelah menunggu tiga tahun akhirnya saya punya akta nikah dan pernikahan saya sah tercatat dalam dokumen negara,” kata Ade Awaludin warga Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung.


    Dia mengatakan, melangsungkan pernikahan dengan istrinya pada 2021 atau saat masa pandemi covid.


    Namun, tidak dapat didaftarkan, karena usia istrinya yang belum cukup usia kala itu, sehingga, pernikah berlangsung secara agama.


    “Belum diurus lagi, karena kesibukan. Pas ada isbat nikah ini kami daftarkan dan bersukur kini sudah punya akta nikah. Buku akta nikah ini sangat penting, karena saat ini semua urusan mesti ada surat akta nikah,” ujarnya.


    Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah mengatakan, isbat nikah yang digelar di Kecamatan Warunggung ini yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga menggelar isbat nikah di desa Jagabaya yang diikuti oleh 30 pasangan.


    “Ini kali kedua isbat nikah di Warunnggunung yang diikuti oleh 68 pasangan. Totalnya, dengan yang di Jagabaya kemarin 98 pasangan,” katanya.


    Dia berharap ke depan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak dapat terus dilakukan mengingat kebermanfaatan surat akta nikah sangat penting bagi masyarakat


    “Penggunaan akta nikah ini manfaatnya sangat penting, Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan buku nikah. Harapan kedepan tetap ingin bekolaborasi, melanjutkan progam karena kurang dari 50 persen mastarakat Lebak belum memiliki buku nikah, baik nikah yang dilaksanakan setelah lahirnya UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan ataupun sebelum,” jelasnya (Saripudin)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru

    Pendidikan

    +