SERANG, KJBNUSANTARA.ID-Empat calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di industri Serang Timur ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Keempatnya ditangkap usai melakukan penipuan terhadap 60 korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial SG (24) asal Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; EH (33) dan EL (36) asal Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial OY (30) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Keempatnya bukan satu sindikat. Dua pelaku ini sendiri-sendiri, sedangkan dua pelaku berkomplot (SG dan EH-red),” ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa 29 Oktober 2024.
Supendi mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari beberapa laporan polisi yang dibuat pada 17 Juli 2024 hingga 17 Oktober 2024. Dari laporan polisi tersebut dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan identifikasi terhadap para pelaku.
“Ada beberapa laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana penipuan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang ini,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.
Supendi menerangkan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Bahkan salah satu pelaku diketahui melarikan diri hingga ke Kota Banjar, Jawa Barat.
“EH dan SG ini ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2024 di Nikomas, EL di Jalur C Nikomas pada hari yang sama (19 Oktober 2024), sedangkan OY ini kabur ke Banjar. Dia diamankan pada 26 Oktober 2024,” ungkapnya.
Supendi mengatakan, modus operandi yang dilakukan keempat pelaku ini dengan mengaku kenal bagian perekrutan karyawan di dua pabrik ternama di Kabupaten Serang. Keempatnya juga menjanjikan kepada para korbannya dapat diterima bekerja dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Agar korbannya lebih percaya, para pelaku bahkan menjanjikan uang kembali jika tidak diterima bekerja.”Pelaku ini menjanjikan diterima bekerja di pabrik dengan syarat uang administrasi Rp 27 juta dan Rp 6 juta,” ucapnya.
Supendi mengungkapkan, dari kejahatan yang dilakukan oleh keempat pelaku terdapat puluhan korban. Kerugian materil yang disebabkan keempat pelaku mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian Rp 300 juta,” ujarnya.
Supendi mengatakan, keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. “Ancaman pidananya empat tahun,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku OY mengaku telah menipu korban para pencari kerja (pencaker). Jumlahnya sebanyak 26 orang. “Ada 26 orang, dijanjikan di PT San Fang Indonesia,” ucapnya.
Dari puluhan korban tersebut, OY mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dia gunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan keperluan pribadi lainnya. “Buat bayar rentenir,” tutur perempuan berhijab ini. (Saripudin)