INHU | KJBNUSANTARA .UD - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau bersama Aaparat Penegak Hukum (APH) kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, Senin 11 Nopember 2024.
Razia tersebut dalam rangka mengaktualisasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuannya memberantas peredaran Narkotika dan modus penipuan di Lapas dan Rutan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda diikuti pejabat struktural Rutan Rengat serta petugas pengamanan dan staf serta APH anggota TNI Kodim 0302/Inhu.
"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala setiap minggunya agar mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan razia tersebut," kata Ka KPR Rengat Wan Rezwanda
Rezwanda mengapresiasi para petugas rutan rengat yang sudah mendukung kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
"Terimakasih kepada warga binaan yang sudah kooperatif dengan tetap aman dan mengikuti setiap prosedur, mari bersama - sama terus kita dukung Rutan Rengat ini menjadi tempat yang aman, tertib dan nyaman," ujar Rezwanda.
Rezwanda mengatakan, adapun Hasil razia/penggeledahan tersebut petugas menemukan beberapa benda/barang terlarang berupa: Korek Api, Pencukur Kumis, sendik stainles, pisau cuter, dan Botol kaca serta tidak ditemukan HP dan narkona
"Selanjutnya barang hasil razia atau penggeledahan di inventarisir dan di data, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan," tutup Rezwanda.(End)