PURWAKARTA | KJBNUSANTARA.ID - Kabar gembira untuk pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang tercatat di data base Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Purwakarta. Kabar tersebut paling lambat bulan Desember 2024, dipastikan diangkat menjadi Pegawai Oemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepastian tersebut saat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha memaparkan prioritas pembangunan Tahun Aggaran (TA) 2025 pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun Anggaran (TA) 2025 dihadapan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Purwakarta.
Saat itu, Sekda menjelaskan sesuai arahan pada Rakor dengan Kemen-PAN RB agar Pemkab/Kota diseluruh Indonesia yang mempekerjakan pegawai THL sudah diangkat menjadi P3K baik sebagai P3K penuh waktu maupun P3K Paruh waktu paling lambat Desember 2024.
“Sampai batas akhir tahun ini (2024) kami sudah harus selesai mengangkat tenaga THL yang ada menjadi P3K,”demikian dikatakan Norman Nugraha saat itu, Rabu 30 Oktober 2025. lalu
Berdasarkan data yang dihimpun kjbnusantara.id, jumlah pegawai THL di Kabupaten Purwakarta yang tercatat di Data Base BKPSDM sebanyak 4.299 pegawai.
Saat ini, para pegawai THL itu masih dalam proses pengumuman kelulusan. Dan yang lulus seleksi akan diangkat menjadi pegawai P3K penuh waktu.
Sementara yang tidak lulus seleksi tetap diangkat menjadi P3K, tapi statusnya P3K paruh waktu. Nah untuk pengangkatan P3K paruh waktu ini mekanismenya Pemerintah Daerah belum tau.
Namun yang pasti, Desember 2024 nanti pegawai THL sudah beres semua diangkat menjadi P3K. Maka pada tahun 2025 tidak ada lagi pegawai Non ASN (THL).
Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha tidak menampik pegawai THL sedang dalam proses seleksi P3K.
“Sekarang kita masih melakukan proses seleksi. Kita belum tau berapa yang lulus menjadi P3K penuh waktu dan berapa P3K paruh waktu.
Jadi belum bisa menghitung berapa besar anggaran yang harus disiapkan untuk menggaji mereka (P3K),”kata Sekda Purwakarta, Norman Nugraha usai mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta, digedung DPRD Purwakarta. (Red/JB)