• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen, Apindo Banten Sampaikan Usulan Relevan 2,51 Persen

    Rabu, 11 Desember 2024

     


    SERANG | KJBNUSANTARA.ID– DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten usulkan UMP sebesar 2,51 persen. Apindo melalui keterwakilan unsurnya telah mengikuti pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) hari Senin 9 Desember 2024 kemarin, yang digelar di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.


    Dalam rapat pengupahan tersebut unsur pengusaha belum dapat menerima/menolak nilai kenaikan penetapan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Apindo menilai dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.

     

    “Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini,” ujar Ketua DPP Apindo Provinsi Banten Yakub F Ismail.


    Yakub menerangkan, UMP adalah angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten. “Adapun hasilnya adalah sebesar 2,51 persen,” ungkapnya.


    Ia juga menyinggung keterkaitan perhitungan KHL di mana berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pasal 2 ayat 5.


    “Dalam Permen tersebut disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh oleh karenanya data KHL yang oleh lembaga yang berwenang (BPS) sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yakub.

    Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada (SRP)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru