Pandeglang – Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang kembali mangkir dari panggilan klarifikasi dan konfirmasi terkait realisasi Dana Desa T.A 2024.
Panggilan kali ini dilayangkan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang pada 14 Januari 2025.
Kepala DPMPD Muslim Taufiq mengatakan bahwa Pjs Desa Koroncong kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan tersebut.
“Sudah dipanggil via surat resmi kemarin hari Rabu jam 13.00, tetapi yg bersangkutan tidak hadir dan mengutus orang untuk menyampaikan pekerjaannya akan segera dikerjakan” Kata Muslim (15/1).
Muslim Taufiq juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pembangunan fisik yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan perencanaan.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait hasil monitoring dan evaluasi dari kecamatan. Jika terbukti ada proyek yang tidak terealisasi, kami akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Muslim.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran PJS Kepala Desa Koroncong akan ditindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban. “Kami berharap ada itikad baik dari PJS untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah sesuai regulasi, yang dapat berujung pada evaluasi kinerja atau penggantian PJS Kepala Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, konsekuensinya bisa berupa evaluasi kinerja oleh camat. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, DPMPD berhak untuk memberhentikan atau mengganti PJS Kepala Desa Koroncong.