LEBAK, KJBNUSANTARA.id-Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengucapkan rasa syukur setelah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menutup aktivitas galian tanah yang berada tersebut pada, Senin 6 Januari 2024.
Dari pantauan KJBNUSANTARA.id di lokasi, kondisi terkini sudah tidak ada kendaraan yang terparkir baik truk maupun alat berat. Tepat pada area gerbang masuk galian tanah, sudah ditutup dan terpasang spanduk penutupan.
Salah seorang warga Desa Mekarsari Atip mengungkapkan bahwa warga menyambut antusias penutupan aktivitas galian tanah oleh Pemprov Banten.
“Warga sangat antusias dan bergembira sekali, sangan antusias. Alhamdulillah area jalan kita bisa dilalui kembali,” kata Atip saat berada di lokasi penutupan galian, Selasa 7 Januari 2024.
Ia menuturkan, bahwa sebelumnya warga sangat resah karena kondisi jalan yang rusak. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak membuat aktivitas warga terganggu.
“Jadi sebelum-sebelumnnya tersiksa ya, sangat terganggu. Jadi ini jalan desa cuma ini area pertamina, cuma walau punya pertamina, dari dulu juga jalan ini bisa dilewati oleh warga,” tuturnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten Jimmy Sabar Sitanggang, menyatakan penutupan aktivitas galian tersebut karena merupakan kegiatan ilegal tanpa izin.
“Kita sudah koordinasi dengan kecamatan, akhirnya kita tetap tutup disaksikan warga setempat,” terangnya saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Rangkasbitung tidak diperbolehkan adanya tambang galian tanah.
“Yang pertama, karena di tata ruang juga, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak diperbolehkan keberadaan pertambangan,” tuturnya.