Pandeglang – Forum wartawan dan pegiat Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di kabupaten Pandeglang gelar deklarasi dan pernyataan sikap bersama di L Gits Cafe Jum’at (7/2).
Dihadiri puluhan LSM dan pegiat media online yang ada di wilayah kabupaten pandeglang ini dimaksudkan dalam rangka merespon pernyataan Mentri Desa dan PDT RI dalam rapat dengan petinggi kementrian dan KABARHAKAM Polri yang sempat gaduh beberapa waktu lalu.
Sejumlah pernyataan yang diungkapkan tersebut diantaranya adalah :
Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum Dan oleh karena itu siapapun yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus dikenakan sangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku. Apakah itu LSM, wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa dan PDT RI.
Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Mentri Desa dan PDT Ri meminta maaf secara terbuka dimuka umum, yang diliput oleh semua media.
Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, agar memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI.
Sekjen Forum komunikasi LSM kabupaten Pandeglang Aap Aptadi mengungkapkan keprihatinnya terhadap sikap Mentri Desa dan PDT RI yang mengatakan bahwa LSM sering meminta uang ke kepala desa dan bahasa wartawan bodrek.
“Jadi sangat wajar ketika beliau mengungkapkan bahwa LSM dan wartawan sering mengganggu kepala desa karna mungkin ketidak mampuan beliau dalam berdiplomasi” Jum’at (7/2).
Selain itu menurut Aap ada beberapa kesalahan lain yang dilakukan Yandri Susanto yang dianggap sangat tidak mencerminkan seorang pejabat kementrian.
“Kemudian bberapa hari sebelum dilantik menjadi Mentri, beliau mengirim surat kepada lurah RT dan RW dikecamatan tempat beliau tinggal untuk menghadiri haul mertuanya yang meninggal dengan stempel kementrian”.
Baca Juga PW Sapma PP Banten, Gelar Aksi Bersih Bersih Sampah di Pantai Teluk Labuan
“Insa allah hari senin kita berkirim surat ke mensesneg untuk disampaikan ke presiden secra resmi dan langkah selanjutnya kita sedang pertimbangkan apakah kita perlu lapor kepolisi atas penghinaan dan penistaan yang di ucapkan oleh sauadara yandri susanto terhadap lsm dan wartawan.