• Jelajahi

    Copyright © Kjb.Nusantara
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polsek Cileles Polres Lebak Amankan Dua Orang Membawa Obat Keras*

    Jumat, 07 Februari 2025


    Lebak, KJBNUSANTARA.id– Anggota Polsek Cileles Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Jumat (07/02/2025)


    Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Cileles, AKP DADAN JUMHANA, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat petugas melaksanakan pengamanan TKP Kecelakaan tunggal kendaraan sepeda motor menabrak rumah milik warga di wilayah hukum Polsek Cileles.


    "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban laka Lantas, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cileles untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Cileles.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 630 butir jenis TRAMADOL dan 2000 butir jenis HEXYMER. Saat ini, kedua pelaku langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak dan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul obat tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


    Kapolsek Cileles mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru