KJBNUSANTARA.id, Pandeglang, 14 Maret 2025 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025, komunitas angkutan umum di Provinsi Banten mengadakan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten. Audiensi tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) di Kantor Dishub Provinsi Banten, KP3B Serang, Banten. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari KDEMI, DCUK, AKAP, Angkot, serta Paguyuban Malingping PS Selatan.
Keluhan Travel Ilegal yang Marak Beroperasi
Ketua Organda, H. Mustaghfirin, menyampaikan aspirasi dan keluhan para pengemudi angkutan umum yang merasa kecewa dengan adanya dugaan pembiaran terhadap travel ilegal oleh pihak Dishub provinsi dan Dishub kabupaten di Banten. Para pengemudi bahkan sempat berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.
Kuncoro, perwakilan dari PS, menyatakan bahwa para sopir telah merasa resah selama lima tahun terakhir akibat keberadaan travel ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan tegas, meskipun telah dilakukan razia pada waktu sebelumnya.
Kami meminta di seluruh wilayah Banten segera dilakukan penindakan terhadap travel bodong (ilegal). Mengenai regulasinya, tentu pihak Dishub dan kepolisian lebih memahami," tegas Kuncoro. Ia juga meminta agar Dishub segera berkoordinasi dengan Polda Banten untuk menyelesaikan permasalahan ini.
DAMRI Dianggap Merugikan Angkutan Umum
Selain masalah travel ilegal, perwakilan Paguyuban PS Malingping, Oleh, mempertanyakan keberadaan bus DAMRI yang beroperasi di wilayah Banten Selatan, khususnya pada jalur Malingping - Serang, dengan armada bus besar yang terus bertambah, terutama menjelang mudik lebaran.
Apakah DAMRI itu milik pemerintah atau swasta? Jika milik pemerintah, tolong jangan mematikan kehidupan angkutan umum milik masyarakat," ujar Oleh.
Ia juga menambahkan bahwa bus DAMRI dengan plat nomor B seharusnya ngetem di terminal dan tidak menambah armada besar untuk mengurangi dampak terhadap angkutan umum lokal.
Tuntutan Penegakan Regulasi
Suhata, perwakilan PS Cibaliung dan Cibitung, mengemukakan bahwa audiensi ini adalah bentuk keseriusan mereka dalam menyikapi permasalahan angkutan darat. Ia berharap agar tidak terjadi tindakan arogansi dari pihak tertentu akibat dibiarkannya travel ilegal.
Kami meminta Dishub untuk menjalankan regulasi sesuai Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan pribadi sebagai travel gelap. Sanksinya berupa pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000, termasuk potensi tilang, penyitaan kendaraan, atau sanksi administrasi lainnya jika tidak dilengkapi surat-surat resmi untuk angkutan umum," kata Suhata.
Respons Kadishub Provinsi Banten
Menanggapi hal tersebut, Kadishub Provinsi Banten, Tri Murtopo, berjanji akan memanggil pihak DAMRI untuk membahas permasalahan yang ada. Terkait penindakan travel ilegal, Tri Murtopo menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Dishub sendiri, melainkan harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Hari Selasa nanti akan kami undang rapat antara Dishub, Organda, dan Polda Banten untuk mencari solusi terbaik," ujar Tri Murtopo.
Ancaman Aksi Massa Jika Tidak Direspons
Di akhir audiensi, beberapa perwakilan komunitas angkutan umum menegaskan bahwa jika hasil rapat nanti tidak sesuai dengan harapan mereka, mereka tidak segan-segan mengambil tindakan sendiri dengan menertibkan travel ilegal secara mandiri.
Jika keputusan rapat nanti bertentangan dengan kepentingan kami, jangan salahkan kami jika bertindak dengan cara kami sendiri," ungkap salah satu peserta audiensi dengan nada peringatan.
Audiensi ini mencerminkan kekhawatiran besar dari komunitas angkutan umum terhadap maraknya travel ilegal dan ketidakpastian regulasi. Mereka berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang agar situasi kondusif dapat tercipta menjelang mudik lebaran.(Ari)