KJB NUSANTARA.id Pandeglang, 3 Maret 2025 – Camat Koroncong, Muhtadi, akan melakukan pemanggilan pertama terhadap mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Muhtadi, mantan Pjs Desa Koroncong diduga melakukan pelanggaran disiplin, salah satunya adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, sebelumnya juga ditemukan beberapa item pekerjaan yang belum terealisasi, meskipun anggaran tahun 2024 sudah tersedia.
“Pemanggilan pertama ini adalah kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika dalam tiga kali pemanggilan tidak ada itikad baik, maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat,” ujar Muhtadi.
Muhtadi menambahkan bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap mantan Pjs Desa Koroncong terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev). Namun, hingga kini, tidak ada respons yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Pemerintah Kecamatan Koroncong menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Jika mantan Pjs tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pemanggilan ini, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.