KJBNUSANTARA.id SERANG - Terkait realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2024 di pemerintah Desa Purwadadi Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang Banten yang tayang disalah satu media online.
Ketika di konfirmasi, kepala desa Purwadadi, H. Ma'mum Rabu, (05/03/25) kepada awak media menjelaskan, bahwa pihaknya mengaku kecewa dan merasa dirugikan dengan narasi yang ada dalam berita.
Narasi berita menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Purwadadi tahun 2024 yang dianggap ada kejanggalan.
H.Ma"mun kenyampaikan, Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten pada tahun 2024 kemarin merealisasikan anggaran sebesar Rp972.617.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Dimana penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan 2 tahap, yakni; pada tahap pertama 60% persen, dan tahap kedua adalah 40% persen ungkap Kades.
Menurut H. Ma'mun, berdasarkan APBDes tahun 2024, bahwa desa Purwadadi kecamatan lebak Wangi tidak menganggarkan Pengadaan/pembangunan/pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk senilai Rp129.006 000 seperti yang di narasikan dalam pemberitaan.
"Ini informasi tidak benar. Atas nama kepala desa Purwadadi kami menyayangkannya, kami sadar sebagai vigur publik yang tidak anti kritik dan saran, apalagi media, kami anggap sebagai mitra kami," tegasnya.
"Kami bukan tidak paham terhadap tugas dan fungsi media sebagai kontrol sosial, namun alangkah eloknya bila di awali dengan konfirmasi terlebih dahulu, agar tercipta komunikasi yang baik dan berimbang." Tutupnya.
[ IWO-I Kabser]